News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Saat Irjen Teddy Minahasa Mengaku Jadi Korban Perang Bintang dan Kasusnya Sengaja Direkayasa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa mengaku jadi korban perang bintang, tuding proses hukumnya atas perintah pimpinan Polri. WARTA KOTA/YULIANTO

Teddy menganggap penilaian jaksa tersebut justru semakin menguatkan dirinya memang sengaja dibinasakan sesuai pesanan industri hukum. Ia pun meyakini konspirasi nyata dalam perkara yang kini menjeratnya.

Teddy mencap jaksa tuna empati lantaran tak peduli saat dirinya menceritakan latar belakang keluarganya yang berasal dari keluarga tidak mampu. Namun, ketika Teddy menjelaskan prestasinya, jaksa justru menilai hal tersebut adalah pencitraan pribadi.

"Patut tidak saya menyimpulkan bahwa JPU menyandang tuna empati. Tuna tidak punya rasa kasihan sama sekali dan hanya memiliki syahwat serta ambisi untuk menjebloskan saya," kata Teddy.

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dalam kasusnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dianggap terbukti menjual 5 kg sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara. Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum mereka untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tribun network/aci/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini