News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Segini Gaji Ganjar, Prabowo, atau Anies jika Terpilih Jadi Presiden, Capai Rp 62 Juta per Bulan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini gaji dan tunjangan yang bakal diterima Ganjar, Prabowo, atau Anies jika terpilih menjadi presiden selanjutnya. Total kotor mencapai Rp 62 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, sudah ada tiga nama capres yang diusung untuk Pilpres 2024 mendatang.

Sosok pertama kali yang diusung adalah eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Partai yang pertama kali mengusung Anies adalah Partai NasDem pada 3 Oktober 2022.

Kini, dirinya turut didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Selanjutnya giliran Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang diusung PDIP melalui pengumuman oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang digelar di Istana Batu Tulis, Bogor pada Jumat (21/4/2023) lalu.

Tak hanya PDIP, PPP dan Partai Hanura pun telah menyatakan sikap untuk mendukung Ganjar sebagai capres 2024.

Baca juga: Bandingkan Hasil Simulasi Capres Versi 6 Lembaga Survei: Prabowo & Ganjar Bersaing, Anies Tertinggal

Terakhir adalah Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Meski belum ada pernyataan resmi dari Gerindra maupun PKB selaku anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Prabowo telah menyebutkan secara gamblang bahwa partai yang dipimpinnya mengusungnya menjadi capres.

Hal tersebut diucapkannya usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga di Solo pada Sabtu (22/4/2023) lalu.

Berkaca dari hal tersebut, lalu berapa gaji dan tunjangan yang bakal diperoleh Ganjar, Anies, maupun Prabowo jika salah satu di antara mereka terpilih menjadi presiden dalam Pilpres 2024?

Gaji dan Tunjangan Presiden

Anies Baswedan (kiri) Prabowo Subianto (tengah) Ganjar Pranowo (kanan) - Berikut perbandingan elektabilitas Prabowo, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan dalam beberapa lembaga survei di Indonesia. (Kolase Fot: Tribun Papua)

Gaji pokok presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dilansir peraturan.bpk.go.id, pada pasal 2 ayat 1, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yaitu Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji pokok pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Baca juga: PPP Sambangi Markas PDIP, Ganjar Pranowo: Bentuk Kerja Sama Dua Partai untuk Mendukung Saya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini