TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, sudah ada tiga nama capres yang diusung untuk Pilpres 2024 mendatang.
Sosok pertama kali yang diusung adalah eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Partai yang pertama kali mengusung Anies adalah Partai NasDem pada 3 Oktober 2022.
Kini, dirinya turut didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Selanjutnya giliran Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang diusung PDIP melalui pengumuman oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang digelar di Istana Batu Tulis, Bogor pada Jumat (21/4/2023) lalu.
Tak hanya PDIP, PPP dan Partai Hanura pun telah menyatakan sikap untuk mendukung Ganjar sebagai capres 2024.
Baca juga: Bandingkan Hasil Simulasi Capres Versi 6 Lembaga Survei: Prabowo & Ganjar Bersaing, Anies Tertinggal
Terakhir adalah Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Meski belum ada pernyataan resmi dari Gerindra maupun PKB selaku anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Prabowo telah menyebutkan secara gamblang bahwa partai yang dipimpinnya mengusungnya menjadi capres.
Hal tersebut diucapkannya usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga di Solo pada Sabtu (22/4/2023) lalu.
Berkaca dari hal tersebut, lalu berapa gaji dan tunjangan yang bakal diperoleh Ganjar, Anies, maupun Prabowo jika salah satu di antara mereka terpilih menjadi presiden dalam Pilpres 2024?
Gaji dan Tunjangan Presiden
Gaji pokok presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dilansir peraturan.bpk.go.id, pada pasal 2 ayat 1, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sementara gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yaitu Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji pokok pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Baca juga: PPP Sambangi Markas PDIP, Ganjar Pranowo: Bentuk Kerja Sama Dua Partai untuk Mendukung Saya
Sehingga mengacu dari hal tersebut, gaji Presiden mencapai Rp 30,24 juta per bulan berdasarkan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta.
Selain gaji pokok, presiden turut memperoleh tunjangan jabatan.
Perhitungan tunjangan jabatan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada pasal 1 ayat 2, presiden yang menjabat memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp 32,5 juta per bulannya.
Tak hanya tunjangan jabatan, presiden pun juga menerima dana operasional dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.
Pada pasal 1 dituliskan bahwa dana operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Hasil Survei Indikator Politik: 78,5 Persen Publik Puas Kinerja Presiden Jokowi
Sehingga secara kotor, penghasilan Presiden Indonesia per bulannya mencapai Rp 62,7 juta atau Rp 752,4 juta per tahunnya.
Berkaca dari hal tersebut, gaji Presiden Indonesia tergolong kecil dibanding negara lain.
Perdana Menteri Singapura tiap tahunnya memperoleh penghasilan mencapai 1,6 juta dolar AS per tahun atau Rp 23 miliar per tahunnya.
Sementara Perdana Menteri Malaysia memperoleh penghasilan mencapai 84 ribu dolar AS atau setara Rp 1,2 miliar per tahunnya dikutip dari todayonline.com.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024