TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hal itu disampaikan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Kombes Rizki menambahkan, Andi Pangerang juga disangkakan dengan Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.
Rizki mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam melakukan penangkapan terhadap Andi Pangerang.
"Yang pertama satu buah handphone merek Xiaomi," ujarnya.
Baca juga: Nasib Peneliti BRIN Andi Pangerang, Ditangkap di Jombang hingga Kini Ditahan
Kemudian polisi juga mengamankan satu buah akun email milik tersangka dan satu buah notebook merek ASUS.
Sebelumnya, Andi Pangerang tersangka ujaran kebencian telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang.
Andi Pangerang diketahui mengancamwarga Muhammadiyah terkait perbedaan dalam menetapkan satu Syawal dengan pemerintah.
Setelah ditangkap, Andi Pangerang pun dibawa ke Jakarta dan diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Kronologi Kasus Andi Pangareng
Kasus itu berawal ketika Andi Pangerang Hasanuddin berkomentar tak bijak di akun Facebook peneliti BRIN, Prof Thomas Jamaluddin.
Peneliti BRIN tersebut berkomentar mengancam halalkan darah Muhammadiyah dan komentar itu pun selanjutnya viral di media sosial.
Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.