News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Anggota DPR Sebut UU Cipta Kerja Jadi Kado Buruk pada Peringatan Hari Buruh 2023

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR menyebut UU Cipta Kerja menjadi kado buruk untuk para buruh pada peringatan Hari Buruh 2023.

TRIBUNNEWS.COM - UU Cipta Kerja menjadi kado buruk untuk para buruh saat peringatan Hari Buruh, pada Senin (1/5/2023).

Hal itu diungkapkan oleh anggota Fraksi Demokrat DPR, Irwan Fecho.

Irwan Fecho menyebut para buruh mendapatkan kado buruk berupa perlindungan yang dilemahkan.

Terdapat tiga hal yang menjadikan UU Cipta Kerja menjadi kado buruk untuk para buruh pada peringatan Hari Buruh di tahun ini.

"Siapa sangka di Hari Buruh 2023 ini, para buruh mendapatkan kado buruk berupa perlindungan yang dilemahkan, aspirasi yang diabaikan, dan lingkungan yang semakin rusak."

"Ada tiga hal yang menjadikan UU Cipta Kerja adalah kado buruk," ungkap Irwan, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Hari Buruh Sedunia, Komnas HAM: Buruh dan Buruh Migran Masih Rentan Terhadap Pelanggaran HAM

Ia juga menuturkan bahwa di dalam UU Cipta Kerja itu melemahkan perlindungan bagi para buruh.

Beberapa permasalahan yang menjadi polemik yaitu antara lain pengurangan pesangon penyesuaian upah minimum, dan perubahan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Ini justru melemahkan perlindungan bagi buruh dan mengecilkan hak-hak mereka," ujarnya.

Irwan pun menilai dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut, aspirasi para buruh telah diabaikan dan tidak diakomodasi dengan baik.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peringatan Hari Buruh tahun ini, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan momentum Hari Buruh dengan sebaik-baiknya.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kita harus memanfaatkan momentum ini dengan memperluas kesempatan kerja hingga meningkatkan produktifitas dan daya saing nasional.

"Momentum ini harus kita manfaatkan untuk terus memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktifitas dan daya saing nasional," kata Presiden.

Presiden Jokowi juga menyebut upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) harus terus dilakukan.

"Upaya upskilling dan reskilling buruh dan tenaga kerja terus dilakukan melalui program prakerja, serta melalui Balai Latihan Kerja yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan industri," tuturnya.

Komnas HAM Ungkapkan Buruh dan Buruh Migran Masih Rentan Terhadap Pelanggaran HAM

Pihak Komnas HAM merespon Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, Senin 1 Mei 2023.

Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah mengatakan bahwa situasi buruh saat ini masih terlihat rentan terhadap segala bentuk pelanggaran HAM.

"Situasi buruh dan buruh migran saat ini masih rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Anis Hidayah.

"Seperti masih banyaknya kasus PHK sewenang-wenang, gaji tidak dibayar, ketidakjelasan status pekerja, larangan pembentukan serikat pekerja, tenaga alih daya atau outsourcing, mutasi sewenang-wenang, serta kriminalisasi terhadap buruh terkait tuntutan hakhak normatif mereka," imbuhnya.

Sementara itu, kata dia, ada perlakuan khusus terhadap tenaga kerja asing yang sekarang sengaja diberikan.

Perlakuan tersebut di antaranya pada kemudahan dalam perekrutan untuk level direksi, komisaris dan lain-lain, serta adanya laporan terkait pengekangan serikat pekerja, penegakan hukumnya banyak berhenti di tingkat kepolisian.

Ia pun menyebut para pekerja migran diluar negeri masih rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

"Sementara bagi pekerja migran di luar negeri, mereka rentan menjadi korban transnational organized crime, termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Dari tahun 2020 hingga 2023, Komnas HAM pun telah menerima berbagai pengaduan soal ketenagakerjaan baik buruh di dalam negeri dan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Komnas HAM sepanjang 2020-2023 telah menerima pengaduan terkait ketenagakerjaan baik buruh di dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di luar negeri sebanyak 553 aduan dengan rincian 177 (2020), 192 (2021), 170 (2022) dan 28 (hingga April 2023)," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Bambang Ismoyo/Taufik Ismail/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini