News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Fakta-fakta Andi Pangerang Resmi Ditahan, Buntut Kasus Pengancaman, Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah soal perbedaan penetapan Lebaran, Senin (1/5/2023). Berikut fakta-fakta ditahannya Andi Pangerang oleh pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanudin resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.

Diketahui sebelumnya, Andi Pangerang mengancam warga Muhammdiyah terkait diskusi perbedaan dalam menetapkan satu Syawal antara pemerintah dan Muhammdiyah.

Andi Pangerang ditangkap pada Minggu (30/4/2023) di Jombang, Jawa Timur.

Kini, Andi Pangerang resmi menjadi tahanan Rutan Bareskrim.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid yang mengatakan penahanan Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Andi Pangerang Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara, Terungkap Motif Ancam Warga Muhammadiyah

Berikut fakta-fakta Andi Pangerang resmi ditahan karena pengancaman terhadap warga Muhammadiyah:

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Terkait pengancaman terhadap warga Muhammadiyah, Andi Pangerang resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Andi Pangerang pun terancam mendapat hukuman enam tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

"Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," ungkapnya.

Andi Pangerang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan Wajah Lesu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini