News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Soal Upaya Damai, Muhammadiyah Ogah Hentikan Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Andi Pangerang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut warga Muhammadiyah tetap ingin kasus yang menjerat peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin soal ancaman pembunuhan di media sosial tetap berlanjut.

Hal ini diketahui ketika Andi Pangerang Hasanuddin yang sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan hingga membuat warga Muhammadiyah marah.

"Sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah pengen tetap berlanjut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Adi Vivid menyebut terkait ketentuan perdamaian atau restoratif justice, pihak kepolisian akan serahkan kepada pihak pelapor dalam kasus ini.

"Jadi terkait masalah restoratif justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalo pidsna murni mungkin restoratif justice sesuai dengan yang memberi laporan," tuturnya.

Ditangkap di Jombang

Sebelumnya, Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, ditangkap pihak kepolisian buntut komentarnya bernada ancama pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah.

Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.

Dalam hal ini, Andi Pangerang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Andi Pangerang dijerat pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Diketahui, Andi mengomentari unggahan peneliti BRIN lainnya yakni Thomas Djamaluddin di akun media sosial.

Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.

Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang dianggapnya Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.

Baca juga: Muhammadiyah Angkat Bicara usai Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" komentar Hasanuddin.

Tak hanya itu saja Hasanuddin bahkan mengancam menghalalkan darah dari Muhamadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini