Hal ini ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh dan pekerja boleh untuk tidak bekerja.
Pada UU tersebut, juga mengatur atas perlindungan anak serta hak-hak perempuan sebagai seorang pekerja.
Lantas, pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada 1 Mei 2013 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Pada kesempatan ini para buruh juga diperbolehkan menuntut hak-haknya.
(Tribunnews.com/Pondra Puger/Namira)