Pasalnya, fakta tersebut mempunyai nilai yuridis berupa keterangan saksi-saksi, surat, serta petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP yang diperoleh dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan surat yang didapat.
"Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitas penasihat hukum semata dan tidak berdasarkan substansi pembahasan pokok perkara ini," kata Jaksa.
Baca juga: Tolak Replik Jaksa, Kubu Mami Linda dan Kompol Kasranto Minta Dihukum Ringan dalam Kasus Narkoba
Dalam penyampaian repliknya, jaksa meminta agar Majelis Hakim menolak pembelaan yang diajukan Linda.
Sebaliknya, mereka meminta agar Majelis Hakim menurut pada tuntutan yang diputuskan JPU.
"Kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang Senin 27 Maret 2023 yang lalu," tandasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Linda dengan pidana selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Gunakan Pasal Keliru
Menanggapi kasus hukum yang menimpa Teddy Minahasa, praktisi hukum Erwin Kallo menilai pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah.
Pernyataan Erwin mendasar pada fakta-fakta persidangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dengan demikian dakwaan JPU batal demi hukum.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," kata Erwin dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).
Jika dakwaan batal demi hukum maka menurut Erwin, Teddy harusnya bebas dari segala dakwaan JPU.
Hal ini dikarenakan JPU telah menggunakan pasal yang salah dalam perkara ini.
"Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan," imbuhnya.