Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur menolak ketentuan pengendalian tembakau dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
Ketentuan dalam aturan ini dinilai dan mempersulit keadaan industri dan para buruh, khususnya yang bekerja di sektor industri tembakau dan turunannya.
Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM-SPSI Jawa Timur, Purnomo, menilai pasal yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif akan membunuh industri.
“Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan termasuk diantaranya yang mengatur tentang zat adiktif yang menyejajarkan tembakau dengan narkoba adalah pembunuhan massal terhadap pekerja di Indonesia," ujar Purnomo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Purnomo di sela-sela aksi Hari Buruh (May Day) yang digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (1/5/2023).
Sama dengan RUU Kesehatan, rencana pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Purnomo, revisi ini secara tidak langsung akan sangat membatasi dan menekan ruang gerak industri tembakau.
Baca juga: Dunia Hari Ini: Peringatan Hari Buruh di Paris Diwarnai Kericuhan
Padahal, menurutnya, tanpa revisi tersebut ruang gerak industri tembakau dan turunannya di Indonesia pun dinilai sudah sangat terbatas.
"Justru itu, PD FSP RTMM Jawa Timur menolak keras terhadap rencana pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri Kesehatan,” ujar Sekretaris PD FSP RTMM – SPSI Jawa Timur, Rohadi.
Terkait hal ini, selain melakukan aksi, pihak RTMM juga mengaku telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Mereka juga telah menyerahkan surat berisi rekomendasi untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.