Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari waktu untuk memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana.
Diketahui, komisi antikorupsi akan mengklarifikasi laporan harta kekayaan Reihana yang dinilai tidak wajar.
"Sedang diatur jadwalnya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan bahwa ada kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Reihana.
Baca juga: VIDEO Ada Kejanggalan, KPK Sebut Harta Kadinkes Lampung Reihana Terlalu Sedikit
Menurut lembaga antirasuah itu, harta yang dilaporkan Reihana ke KPK terlalu sedikit, sehingga tidak cocok dengan profilnya.
"Iya, hartanya terlalu sedikit," jelas Pahala mengamini ketidakcocokan harta yang dilaporkan Reihana, Kamis (20/4/2023).
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Reihana untuk tidak lagi memamerkan gaya hidup mewah.
Arinal juga meminta seluruh kepala dinas untuk menyesuaikan pakaian yang dipakai di jam kerja.
Ia mengingatkan agar tidak ada lagi yang memamerkan gaya hidup mewah.
"Tolong dimaafkan dan saya minta Bu Reihana dan para pejabat kepala dinas lainnya sudahlah, disesuaikan saja," ujar Arinal beberapa waktu lalu.
Reihana mendapat sorotan karena beberapa kali kedapatan pamer barang-barang mewah dan ternama yang digunakannya.
Baca juga: Gubernur Lampung Santai Tanggapi Kadinkes Reihana Tampil Glamor hingga Dibahas Netizen
Salah satu yang disorot adalah saat Reihana menenteng tas Hermes Birkin 40 Togo Rauge Tornate yang harganya bisa sampai ratusan juta rupiah.
Selain itu, dalam foto tersebut Reihana juga tampak mengenakan gaya hijab yang khas dan memadukan kaos serta rok panjangnya dengan kemeja Louis Vuitton.
Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2023, Reihana tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 2.715.000.000.
Aset terbesar ada di kategori tanah dan bangunan yang mencapai Rp 1.958.250.000.
Reihana mempunyai tanah dan bangunan seluas 498 meter persegi/400 meter persegi di Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 498.000.000; tanah seluas 4.881 meter persegi di Kota Pesawaran, hasil sendiri, Rp 1.220.250.000.
Kemudian tanah seluas 400 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp 120.000.000 dan tanah seluas 419 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp 120.000.000.