"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu (30/4/2023).
Andi Pangerang diketahui telah ditangkap di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu.
Sejak Senin (1/5/2023), ia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)