TRIBUNNEWS.COM - Inilah perjalanan kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin yang terjerat polemik dengan warga Muhammadiyah, hingga akhirnya ditahan.
Diketahui, per Senin (1/5/2023) hari ini, Bareskrim Polri resmi menahan Andi Pangerang terkait dengan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Informasi dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid, Andi Pangerang diamankan setelah ditangkap di daerah Jombang, Jawa Timur.
"Akan dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Dijelaskan Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki.
Baca juga: Andi Pangerang Resmi Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara, Terungkap Motif Ancam Warga Muhammadiyah
Lantas bagaimana perjalanan kasus Andi Pangerang sebelum pada akhir ditahan?
Berikut perjalanan kasus Andi Pangerang dalam polemiknya dengan warga Muhammadiyah, sebelum pada akhirnya ditahan.
Duduk Perkara
Kejadian ini bermula saat Andi Pangerang mengomentari sebuah postingan dengan nada ancaman.
Adapun komentar tersebut ditujukan kepada warga Muhammadiyah.
Masalahnya perihal perbedaan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1444 H, kemarin.
Komentarnya pun viral dan menjadi perbincangan publik.
Baca juga: Soal Upaya Damai, Muhammadiyah Ogah Hentikan Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Andi Pangerang
Kronologi Peristiwa