Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Vice President Divisi Toll Road Development PT Jasa Marga periode 2015 sampai 2018, Selasa (2/5/2023).
Pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
"Saksi yang diperiksa yaitu TN selaku Vice President Divisi Toll Road Development PT Jasa Marga periode 2015 sampai dengan 2018, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya Rabu (3/4/2023).
Dari pemeriksaan eks Vice President Jasa Marga Toll Road itu, tim penyidik menggali keterangan proses pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Keterangan digali sejak pembangunan memasuki tahap design atau perancangan.
Kemudian secara formal, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Ketut.
Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Proyek ini disebut-sebut memiliki nilai fantastis, mencapai belasan triliun.
"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).
Perkara ini disebut Ketut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.
"Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita periode 2016. Pembangunan Jakarta Cikampek elevated, Cikunir sampai Karawang Barat," katanya.
Selama penyelidikan, 15 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Dari pemeriksaan saksi tersebut, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara menjadi penyidikan.
Baca juga: Usut Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Dirut Aplikanusa Lintasarta dan CEO Fiberhome Indonesia
Dalam pelaksanaan pengadaannya, tim penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan paa oknum.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara."