TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana terkait klarifikasi laporan harta kekayaannya.
Pasalnya, harta yang dimiliki Reihana di Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dilaporakannya pada 31 Desember 2022 dinilai janggal.
Dalam laporan LHKPN itu, harta Reihana tidak sampai Rp 3 miliar, atau tepatnya Rp 2.715.000.000.
Hal itu dinilai janggal karena Reihana sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran kerap memakai barang mewah.
Kabar pemanggilan terhadap Reihana dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang mengatakan, Reihana sudah bersedia menghadiri panggilan dari KPK tersebut.
Pemeriksaan terhadap Reihana awalnya dijadwalkan pada Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Reihana, Kadinkes Lampung selama 14 Tahun, akan Dipanggil KPK
Namun, Kadinkes Provinsi Lampung tersebut berhalangan hadir.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Reihana pada Senin (8/5/2023).
"Konfirmasi dari yang bersangkutan (Reihana) akan hadir pada Senin (8/5/2023) mendatang," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi TribunLampung.co.id, kamis (4/5/2023).
Ali Fikri melanjutkan, pemeriksaan terhadap Reihana sendiri perihal LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.
"Terkait klarifikasi LHKPN yang dilaporkan kepada KPK," kata Ali Fikri.
Ditanya terkait tindak Lanjut kejanggalan harta Reihana, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai mekanisme.
"Tidak berandai, namun semua ada mekanismenya," pungkasnya.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Jadi Sorotan Publik, Dituding Punya Orang Dalam, Akan Dipanggil KPK
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana menjadi sorotan publik lantaran kerap menampilkan gaya hidupnya yang mewah.