News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Partai Buruh Tolak Berkoalisi dengan Partai Pengusung UU Cipta Kerja

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Said mengungkapkan partainya tidak berkoalisi dengan partai yang  mendukung dan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan partainya tidak berkoalisi dengan partai yang  mendukung dan mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Meski begitu, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh bakal mendukung calon presiden secara pribadi.

Baca juga: Partai Buruh Daftar Caleg DPR ke KPU Sebelum 11 Mei 2023

"Saya tegaskan haram hukumnya Partai Buruh berkoalisi dengan Partai yang mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kami tidak berkoalisi, partai buruh akan berkoalisi dengan pribadi capres. Apakah Ganjar atau capres lain," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/5/2023).

Said Iqbal menyontohkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung Prabowo Subianto pada Pemilu 2014 dan 2019, pihaknya berkoalisi secara pribadi dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Kontrak politik, kata Said Iqbal, bakal dilakukan secara langsung dengan capres.

Baca juga: Lima Alasan Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Pembangkangan Konstitusi

"Dulu waktu KSPI 2014-2019 mendukung pak Prabowo kami tidak berkoalisi dengan Gerindra enggak, dengan Pak Prabowo langsung. Dengan demikian partai buruh akan melakukan kontrak politik dengan capres," tutur Said Iqbal.

Sehingga, Said Iqbal mengatakan Partai Buruh tidak akan bergabung dengan koalisi partai pendukung.

"Enggak ada hubungannya dengan koalisi. Konsekuensinya partai buruh tidak tercatat resmi sebagai tim pendukung capres," pungkas Said Iqbal. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini