Pengosongan ini dilakukan di bawah pengawasan United Nations Commissioner for Indonesia atau UNCI.
Kota Yogyakarta dipilih sebagai lokasi pengosongan dan pembebasan tawanan karena pada saat itu Yogyakarta berperan sebagai ibu kota sementara Indonesia.
Baca juga: Konferensi Asia-Afrika 1955 Bukan Arsip Belaka, Rieke Diah Pitaloka: Petunjuk Masa Depan Dunia
Isi Perjanjian Roem Royen
Isi perjanjian Roem Royen berhasil disepakati dan ditandatangani pada 7 Mei 1949.
Isi perjanjian Roem Royen tersebut adalah tentang kesepakatan kedua pihak, yakni Indonesia dan Belanda untuk mencapai kata perdamaian.
Melansir gramedia.com, adapun isi perjanjian Roem Royen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Isi Perjanjian Roem Royen dari Pihak Delegasi Indonesia
– Pemerintah Indonesia akan memerintahkan angkatan perang dan angkatan bersenjatanya untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perang gerilya.
– Pemerintah Indonesia agar pemerintah Belanda turut hadir dalam acara Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
– Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda akan menjalin kerjasama untuk mengembalikan keamanan, ketertiban, dan menjaga perdamaian masing-masing negara.
2. Isi Perjanjian Roem Royen dari Pihak Delegasi Belanda
– Pemerintah Belanda akan menyetujui permintaan Pemerintah Indonesia untuk kembali ke Yogyakarta sebagai ibu kota sementara.
– Pemerintah Belanda akan membebaskan semua tahanan politik Indonesia tanpa syarat apapun.
– Pemerintah Belanda akan turut menyetujui perihal Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Negara Indonesia Serikat.