TRIBUNNEWS.COM - Pelaku aksi koboi jalanan, David Yulianto, di exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya, dari pelapor berinisial H, pada Jumat (5/5/2023) dini hari.
"Beliau merupakan korban, yang tentunya menjadi perhatian bersama, menjadi perhatian publik ketika ini ada pemberitaan dari rekan-rekan, termasuk di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekitar pukul 23.26 WIB." imbuhnya.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan pemburuan terhadap David Yulianto.
"Kami menerima laporan, menindaklanjuti terkait dengan salah satunya adalah bukti rekaman yang diperoleh oleh pelapor," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, Jumat.
Baca juga: Pengakuan David Yulianto Koboi Jalanan: Menyesal Todong Pistol ke Pengemudi di Tol Tomang
Berbekal analisa dari video viral, tim gabungan melakukan pencarian terhadap pelaku penodongan senjata tersebut.
"Tim gabungan dari Subdit Krimum, Subdit Siber, Krimsus, Subdit Jatanras," terangnya.
"Krimum dibagi dua, Jatanras dengan Resmob, berikut dari Satreskrim Polres Jakarta Barat melakukan terkait dengan mencari siapa pelakunya," imbuhnya.
Setelah melakukan pencarian, tim gabungan tersebut berhasil menangkap pelaku koboi jalanan tersebut.
Pelaku penodongan terhadap pengemudi taksi online tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan polisi di Apartemen M Town Residence, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat.
"Akhirnya kita temukan di daerah Tower BSD, terkait dengan keberadaan pelaku," ungkapnya.
Kemudian, polisi juga mengungkapkan motif pelaku melakukan penodongan menggunakan senjata airsoft gun tersebut.
Polisi mengatakan, pelaku melakukan penodongan tersebut karena tidak terima mobil yang dikendarainya diserempet oleh mobil korban.
"Dimana dari motif-motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ungkap Emil Winarto.
Polisi kemudian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
"Adapun barang bukti yang kita amankan untuk sementara ini adalah satu handphone iPhone 13 Pro Max warna hitam," ujarnya.
Polisi juga berhasil mengamankan mobil Mazda yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi koboi jalanan tersebut.
"Satu unit mobil Mazda yang perlu diketahui telah berganti Nopolnya menjadi 10011," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, polisi mengungkapkan, pelat nomor dinas Polri yang digunakan oleh pelaku adalah pelat palsu.
"Kami telah mendalami terkait dengan mengapa yang bersangkutan menggunakan nopol tersebut sampai dengan terjadinya peristiwa tersebut," ujarnya.
"Yang kedua terkait dengan adanya satu pucuk airsoft gun yang kita dalami juga, yang dipergunakan pada saat yang bersangkutan mencoba menakuti-nakuti," imbuhnya.
Pelat dinas Polri yang digunakan pelaku juga berhasil diamankan oleh polisi.
Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 1X24 jam untuk berhasil menangkap pelaku tersebut.
Sosok Pelaku
Diketahui, pelaku bernama David Yulianto merupakan seorang karyawan swasta.
Tempat tinggal David beralamat di Depok, Jawa Barat tepatnya di Jalan Arco Raya Nomor 6 RT2/7, Duren Seribu, Bojong Sari.
"Yang pertama atas nama, satu orang ya, David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa."
"Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam kesempatan itu Kombes Trunoyudo mengungkapkan, pelaku bukan merupakan anggota kepolisian.
Selain itu, pelat nomor dinas yang digunakan oleh David Yulianto pada saat melakukan aksinya di ruas tol Jakarta-Tangerang, tepatnya dekat exit Tol Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dipastikan palsu.
Sebelumnya, aksi koboi di jalanan yang dilakukan oleh David Yulianto viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat David menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.
Dia juga tampak menyerang pengemudi taksi online berinisial H tersebut.
David melakukan penodongan tersebut lantaran tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.
"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca juga: Motif David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Todong Sopir Taksi, Tak Terima Mobil Diserempet
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka dalam kasus penodongan dan pengancaman menggunakan senjata airsoft gun yang ia lakukan.
Polisi juga telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat.
"Kemudian dengan penetapan tersangka tersebut, perlu juga kami informasikan, terkait dengan status tersangka adalah karyawan dan kemudian kedua orang tuanya wiraswata, beralamat tadi sesuai, yaitu di Depok, baik ayah maupun ibunya," imbuhnya.
Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.
"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.
Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.
sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)