TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dan syarat perpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Masyarakat dapat perpanjang SKCK setelah digunakan selama enam bulan sejak tanggal dokumen di diterbitkan oleh kepolisian.
Tata cara perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian atau dapat secara online.
Perpanjangan SKCK secara langsung dapat dilakukan di tingkat polsek, polres, polda, dan Mabes Polri.
Sementara untuk perpanjangan SKCK secara online dapat dilakukan di laman resmi http://skck.polri.go.id/.
Simak cara dan syarat perpanjang SKCK, mengutip dari laman resmi polri dan sippn.menpan.go.id, sebagai berikut.
Baca juga: Cara Mudah Membuat SKCK Online Lewat Super Apps Presisi, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi
Cara Perpanjang SKCK di Kantor Kepolisian
1. Datang ke kantor kepolisian terdekat saat jam kerja pada pukul 08.00-15.00 WIB.
2. Serahkan dokumen ke loket dan indentitas pemohon akan dicatat oleh petugas.
3. Petugas intelkam akan memeriksa kecocokan dokumen persyaratan dan penelitian keseuaian, serta ada atau tidaknya catatan kepolisian dari pemohon
4. SKCK akan diproses jika dokumen dinyatakan lengkap, namun akan dikembalikan jika berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
5. SKCK diterbitkan ketika tidak ditemukan hal-hal dari pemohon yang meragukan dan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
6. Setelah SKCK diterbitkan, pemohon membayarkan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000 kepada petugas Polri di tempat.
Biaya perpanjangan dan pembuatan baru SKCK sama, yaitu sebesar Rp 30.000.
Biaya tersebut sesuai dengan:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polsek tidak melayani pembuatan SKCK untuk melamar atau melemgkapi administrasi PNS maupun CPNS.
SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifatnya antarnegara juga tidak diterbitkan oleh polsek.
Kantor Polsek dan Polres hanya menerbitkan SKCK sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Baca juga: Cara Membuat SKCK 2023, Bayar Rp 30.000, Bisa Akses Melalui Aplikasi SuperApps Presisi Polri
Cara Perpanjang SKCK Online
1. Buka laman http://skck.polri.go.id/
2. Registasin dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online, isi data:
- Jenis keperluan penerbitan SKCK
- Kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK
- Alamat
- Cara bayar, yang nantinya terdapat pilihan pembayaran secara tunai atau transfer.
- Isi lengkap semua formulir pendaftaran
3. Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK
4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK
Atau barcode Datang ke loket pelayanan Polsel, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
5. Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
6. Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK
7. SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.
Adapun syarat perpanjangan SKCK di kantor kepolisian dan online sebagai berikut.
Baca juga: Cara Membuat SKCK, Syarat, dan Biayanya di Mabes Polri, Polda, Polres, Polsek
Syarat Perpanjang SKCK
1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.
Maksimal telah habis masanya selama satu tahun
2. Fotocopy KTP atau SIM Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar
5. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor kepolisian.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)