Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Frank Wijaya dan Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Keduanya adalah terpidana dalam perkara suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (4/5) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan dari terpidana Frank Wijaya dan terpidana Sudarso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (8/5/2023).
"Kedua terpidana dimaksud kemudian dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan," imbuhnya.
Baca juga: 208 Narapidana Lapas Sukamiskin Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1444 H
Untuk Frank Wijaya, akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dikurangi lamanya masa penahanan.
Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Sementara Sudarso bakal menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi lamanya masa penahanan.
Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.