TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat vaksin Meningitis kini sudah dapat diunduh melalui aplikasi SatuSehat.
Adapun fungsi dari sertifikat vaksin Meningitis ini ialah merupakan satu syarat untuk melaksanakan ibadah haji.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 yang menjelaskan vaksin meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi calon jemaah haji.
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji, mengatakan bahwa penambahan sertifikat vaksin Meningitis di aplikasi SatuSehat merupakan satu langkah digitalisasi.
“Hal ini selaras dengan visi SatuSehat Mobile sebagai aplikasi kesehatan masyarakat, sekaligus langkah awal digitalisasi seluruh sertifikat vaksin non-COVID-19 dan imunisasi anak di Indonesia,” ungkap Setiaji pada Kamis (4/5/2023), dikutip dari laman Kemkes.
Dengan adanya sertifikat vaksin Meningitis di aplikasi SatuSehat, maka dapat memudahkan para jemaah haji nantinya.
Namun, jemaah haji tetap diimbau untuk selalu membawa International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) atau kartu kuning secara fisik dan menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai bukti.
Baca juga: Jemaah Umrah Tidak Wajib Vaksin Meningitis, Hanya yang Komorbid Disarankan Tetap Vaksin
Meskipun diwajibkan bagi jemaah haji, sertifikat vaksin Meningitis ini tidak diharuskan untuk jemaah umrah.
Kecuali bagi jemaah umrah yang memiliki penyakit komorbid.
Sementara itu, untuk pendaftaran sertifikat vaksin Meningitis dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SatuSehat dengan langkah-langkah berikut ini:
Cara Daftar Sertifikat Vaksin Meningitis
1. Unduh dan buka aplikasi SatuSehat Mobile versi terbaru,
2. Tekan ikon menu ‘Vaksin dan Imunisasi’ di beranda,
3. Pilih ‘Daftar Vaksin’ lalu klik ‘Vaksin Non-COVID-19’,