Begitu pun juga dengan masyarakat yang mengetahuiya, harus berani juga untuk membongkar dan membantu korban.
"Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban," ujarnya.
Korban pelecahan seksual mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.
Mereka bisa mendapatkannya dari banyak lembaga dan institusi hingga DPR RI yang siap mendampingi dan membantu.
"Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini," tandasnya.
Korban Pelecehan Seksual Buat Laporan ke Polres
Karyawati perusahaan di Cikarang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, AD (24), diketahui sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
AD didampingi anggota DPR RI, Obon Tabroni, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDIP, Nyumarno.
Tindakan AD yang melaporkan pelecehan seksual ke polisi tersebut patut didukung, karena tidak mudah bagi korban untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Ini menyangkut relasi kuasa antara atasan dengan korban," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Pengakuan Karyawati Pabrik Cikarang Korban Ajakan Staycation, Diancam hingga Nomor Diblokir
Selain itu, disebutkan juga para korban pelecehan seksual cenderung malu dan khawatir akan stigma negatif yang diperoleh dari masyarakat.
"Juga keluarga (umumnya) tak selalu mendukung untuk melaporkan," katanya.
Oleh sebab itu, korban yang sudah berani melapor diharapkan mendapat jaminan keamanan.
"Komnas Perempuan mendorong korban agar melaporkan kasusnya termasuk ke Komnas Perempuan dan pihak-pihak berwenang memastikan keamanan para korban yang melaporkan kasusnya," ujar Rainy.