Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi menilai tembakau tidak bisa disamakan dengan narkotika.
Ini disampaikan Mahbub menanggapi masuknya pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkotika pada RUU Kesehatan.
Menurut Mahbub, meski sama-sama mengandung zat adiktif namun adiksinya berbeda secara signifikan dan ada perbedaan yang mendasar antara tembakau dengan narkotika.
“Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujar Mahbub usai kegiatan Halaqah Fikih Peradaban dan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al Muhajirin II Purwakarta.
Menurutnya, jika RUU itu disahkan maka petani tembakau yang akan terkena dampaknya.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Cabut Pasal Tembakau Kategori Narkoba di RUU Kesehatan
"Jadi kalau mereka menanam tembakau seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ujarnya.
Maka dari itu, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan.
Pihaknya meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza.
"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," tegasnya.
Hal ini dilakukan karena soal tembakau itu sudah pernah dibahas dan sudah ada Peraturan Pemerintah-nya (PP).
Apabila RUU ini tetap disahkan, ia menilai tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.
Dia pun mengingatkan kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun.
Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.