News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Tanggapi RUU Kesehatan, LBM PBNU Sebut Tembakau Tidak Bisa Disamakan dengan Narkotika

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSRASI Tembakau yang telah dirajang dijemur oleh petani di lereng Gunung Sumbing tepatnya di Dusun Ledoksari, Tlogomulyo Temanggung, Jumat (30/9/2022). Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi menilai tembakau tidak bisa disamakan dengan narkotika.

"Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan, terutama kepada para petani," tuturnya.

Menurutnya, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah. Terdapat sekitar 6,1 juta orang yang terlibat dalam rantai pertanian tembakau.

"Menurut saya ini lucu, negara ko diam saja. Dan itu bukan angka kecil pada sektor tembakau.

Baca juga: Kolaborasi Antar-Pemangku Kepentingan Cegah Misinformasi Produk Tembakau Alternatif

Makanya kami meminta untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada," tegasnya.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna menyatakan ketidaksetujuan dengan dimasukkannya tembakau atau produk tembakau ke dalam klausul zat adiktif. 

Klausul tersebut mengacu pada zat-zat yang bersifat adiktif, termasuk obat-obatan psikotropika dan alkohol.

"Kami tidak setuju karena psikotropika, alkohol, dan tembakau adalah zat yang berbeda," katanya.

Menurutnya, obat-obatan psikotropika dianggap ilegal menurut hukum, sedangkan tembakau atau rokok dianggap berbeda.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini