Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang putusan banding kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (10/5/2023) besok.
Nantinya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memvonis kedua terdakwa yakni eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama atas bandingnya tersebut.
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan menyebut sidang putusan atau vonis pada tingkat banding itu akan digelar secara terbuka.
"Besok sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," kata Binsar saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Binsar mengatakan tidak ada pengamanan khusus terkait akan dibacakannya putusan atas banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tersebut.
"Pengadilan Tinggi sudah siap untuk menyelenggarakan sidang besok hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan. Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus," tuturnya.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Putusan Banding Pekan Depan
Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.