Ghufron juga mengungkapkan tersangka turut menyusun testimoni di tempat ibadah untuk menarik simpati dari masyarakat kepada Lukas Enembe.
Selain itu, Stefanus Roy Rening turut memengaruhi saksi agar tidak mengembalikan uang kepada KPK.
"Atas saran dan pengarus SSR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, akhirnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka
Atas tindakan tersebut, Ghufron mengungkapkan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe menjadi terhambat.
Akibat perbuatannya, Stefanus Roy Rening dijerat dengan pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe