News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Dapat Banyak Penghargaan dari Negara Jadi Hal Meringankan Hukuman Teddy Minahasa

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Adapun hal meringankan pertama, kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kedua, lanjutnya, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini