Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama untuk Teddy Minahasa.
Adapun dakwaan pasal yang dimaksud Majelis Hakim Pasal 114 Ayat 2 UU Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menimbang bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum diajukan dalam bentuk alternatif. Maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan salah satu dari dakwaan alternatif tersebut yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8/2023).
Jon melanjutakan Majelis hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama.
"Yaitu Pasal 114 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Yang unsur-unsurnya sebagai berikut," sambungnya.
"Satu setiap orang, dua tanpa hak melawan hukum, tiga menawarkan, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," lanjutnya.
Jon melanjutkan empat mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
"Menimbang bahwa dalam membuktikan dakwaan penuntut umum majelis hakim akan mengacu pada ketentuan pasal 184 Ayat KUHP. Akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang dikirim, diterima secara elektronik dengan alat informasi yang bisa dilihat dan dibaca," tutupnya
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Majelis Hakim di Persidangan Sebut Teddy Minahasa Meminta Linda Menjual 5 Kg Sabu
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP