News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Respons Hotman Paris Sikapi Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa: Sudah Pasti Banding Sampai PK

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Hotman Paris Hutapea memastikan akan mengajukan banding setelah hakim menatuh vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memastikan akan mengajukan banding setelah hakim menatuh vonis pidana penjara seumur hidup terhadap kliennya.

“Sudah pasti banding sampai PK (peninjauan kembali). Perjalanan masih panjang," kata Hotman Paris usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (9/5/2023).

Hotman Paris menghormati keputusan hakim, sebab vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Meski begitu, banding tetap dilakukan lantaran kubu Teddy Minahasa tidak sepakat dengan pertimbangan hakim.

Menurut Hotman, hakim dinilai hanya menyalin tuntutan jaksa dan putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen copy paste tuntutan dan replik jaksa," jelas Hotman Paris.

Hotman menegaskan dirinya tidak keberatan bila hakim menolak hal itu.

Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengacara senior itu juga membantah hal yang memberatkan Teddy Minahasa di mana kliennya dinilai menikmati uang hasil penjualan narkoba.

"Mana ada saksinya? Tidak ada. Hanya Doddy (Prawiranegara). CCTV (kamera pengintai) juga bilang tidak ada," ucap dia.

Kemudian dikatakan Hotman tidak ada saksi yang mengatakan penukaran sabu dengan tawas.

"Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, tidak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," jelasnya.

Dan pali parah, kata Hotman, mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

"Bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat Whatapp harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini