Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara tak terima divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkoba.
Mantan anak buah Irjen Teddy Minahasa itu akan melawan dengan mengajukan banding.
"Saya akan banding. Saya akan terus untuk membela keadilan," katanya saat masih berdiri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Saat membuat pernyataan itu, gestur Dody tampak tegap. Suaranya tegas dan lantang. Jari telunjuknya pun diarahkan ke kamera awak media yang berjejer di bagian pengunjung.
Bahkan dia menyinggung institusi asalnya, Kepolisian Republik Indoensia (Polri).
Menurutnya, dia hanyalah anggota yang dikorbankan dalam perkara peredaran narkoba ini.
"Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri. Ini adalah contoh bahwa saya dikorbankan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan pada Rabu (10/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.
Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: AKBP Dody Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Bui, Tegaskan Banding: Saya Dikorbankan
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.