Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja tidak dibeberkan lebih lanjut identitas dua tersangka dimaksud.
Disebutkan dua tersangka ini berasal dari unsur pejabat MA dan seorang swasta.
"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua tersangka yang dijerat KPK ialah Sekretariat MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Hasbi dan Dadan dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," jelas Ali.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Dakwaan
Surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera mengungkapkan dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA.
Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan.
Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman.