News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris MA, Hasbi Hasan saat ditemui di KPK mengungkapkan pihaknya tengah menajukan pemberhentian sementara Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Namun, pemberhentian tersebut menunggu Presiden Joko Widodo, Senin (12/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja tidak dibeberkan lebih lanjut identitas dua tersangka dimaksud.

Disebutkan dua tersangka ini berasal dari unsur pejabat MA dan seorang swasta.

"Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua tersangka yang dijerat KPK ialah Sekretariat MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

Hasbi dan Dadan dijadikan tersangka berdasarkan tindak lanjut adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka sebelumnya dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," jelas Ali.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Dakwaan

Surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera mengungkapkan dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA. 

Yosep adalah pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP), Heryanto Tanaka, yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan bahwa Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto pada 25 Maret 2022 ketika kasasi KSP Intidana tengah berjalan. 

Dadan disebut sebagai pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Hasbi Hasan. 

Dalam pertemuan itu, mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. 

Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. 

Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini. 

Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp11,2 miliar kepada Dadan.

KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023.

Baca juga: Soal Status Sekretaris MA Hasbi Hasan, Masyarakat Diminta Tunggu Pernyataan KPK

Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut. 

Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi Hasan enggan berkomentar kepada wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini