TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis pada terdakwa dalam perkara narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.
Total ada 11 terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu itu, termasuk Teddy Minahasa.
Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif alias Mami Linda, Muhamad Nasir alias Daeng, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa ini menerima hukuman yang berbeda-beda, tapi yang paling tinggi adalah Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis pidana penjara selama seumur hidup.
Sementara mantan anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara divonis penjara 17 tahun, pun dengan Mami Linda.
Baca juga: Beda Reaksi Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara usai Dengar Vonis Perkara Narkoba
Selengkapnya, inilah daftar vonis sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa:
1. Teddy Minahasa
Majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjra Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ia terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Vonis dari majelis hakim ini membuat Teddy Minahasa lolos dari jerat hukuman mati sebagaimana tuntutan dari jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar Teddy Minahasa divonis hukuman mati.
Terhadap vonis penjara seumur hidup, Teddy Minahasa bakal mengajukan banding.
Baca juga: Nasib Teddy Minahasa: Disebut Polisi Terkaya, Terlibat Narkoba, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
2. Dody Prawiranegara
Sementara itu, bekas Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus serupa.
Dody Prawiranegara juga diminta membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Ia terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
"Menyatakan Dody Prawiranegara telah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Dody Prawiranegara dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Majelis Hakim juga menolak permohonan Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba.
Alasannya, penasihat hukum dari terdakwa Dody Prawiranegara tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara, Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkotika
3. Linda Pujiastuti
Sama seperti Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda juga divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Linda Pujiastuti sebesar Rp 2 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.
Selain itu, Linda alias Anita Cepu juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Vonis yang dijatuhkan pada wanita yang mengaku istri siri Teddy Minahasa ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.
Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara, Mami Linda Punya Peran Cari Pembeli dan Tentukan Harga Jual Sabu
4. Kasranto
Vonis pidana penjara selama 17 tahun juga dijatuhkan pada mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Polisi berpangkat Kompol ini dinyatakan bersalah dalam menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Kasranto juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Vonis yang dijatuhkan Kasranto pada diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 17 tahun penjara.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba
5. Syamsul Ma'arif
Majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis pada terdakwa lain yaitu Syamsul Ma'arif.
Syamsul Ma'arif merupakan orang kepercayaan Dody Prawiranegara dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Ia divonis 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Ma'arif sebesar Rp 2 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.
Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sama seperti terdakwa lain, vonis Syamsul Ma'arif juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Syamsul Ma'arif dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Terlibat Kasus Peredaran Narkotika Teddy Minahasa, Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun Penjara
6. Janto Parluhutan
Vonis yang lebih rendah dari tuntutan juga dijatuhkan pada Janto Parluhutan.
Janto Parluhutan yang merupakan eks anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sementara pada tuntutan jaksa, Janto Parluhutan dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada polisi berpangkat Aiptu tersebut.
Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Janto Parluhutan terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua dalam sidang vonis, Rabu (10/5/2023).
Terkait vonis yang dijatuhkan, Janto Parluhutan mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Baca juga: Aiptu Janto Parluhutan Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
7. M Nasir alias Daeng
Terdakwa terakhir yang dijatuhi vonis terkait kasus narkoba Teddy Minahasa adalah Muhammad Nasir alias Daeng.
Daeng merupakan teman Janto Parluhutan.
Dalam sidang, Daeng divonis 9 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 9 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu siang ini.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Daeng sebesar Rp 2 Miliar.
"Terdakwa dihukum denda Rp 2 Miliar, dapat diganti penjara selama 3 bulan," ucap Hakim.
Daeng juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Sebelumnya, Daeng dituntut oleh jaksa pidana penjara selama 11 tahun.
Ia juga dibebani denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.
Sama seperti rekannya, Aiptu Janto, Daeng juga masih masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Sama pikir-pikir," kata Daeng.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Galuh Widya W/Suci Bangun DS/Ashri Fadilla/Ibriza Fasti Ifhami)