Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.
Pencegahan seiring dengan telah ditetapkannya Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri sejak 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023.
Pencegahan 6 bulan pertama ini dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ungkap Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Hasbi Hasan Tersangka, MA Hormati Proses Hukum
KPK berharap Hasbi Hasan taat pada aturan hukum, sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji.
Selain Hasbi Hasan, KPK turut mencegah Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk (WTON) Dadan Tri Yudianto. Dadan juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Adapun 1 orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023," kata Ali.
Pihak Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap Hasbi Hasan.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka
"MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Juru Bicara MA Suharto.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto disebut dalam surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera.
Dalam dakwaan terungkap dugaan peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA.