Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi Pemerintahan.
Aturan ini rencananya akan diterapkan mulai 28 November 2023 mendatang.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta mengatakan, dirinya meyakini pemerintah bersama DPR akan menyelesaikan permasalahan tenaga honor tersebut secara kemanusiaan.
Riyanta mengakui bahwa saat ini para te
naga honorer seperti tenaga pendidikan, tenaga kesehatan hingga penjaga sekolah merasa cemas terhadap rencana pemerintah tersebut.
"Tetapi yakinlah bahwa pemerintah dan DPR akan menyelesaikan masalah tenaga honorer dan kontrak ini secara kemanusiaan," kata Riyanta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Riyanta menambahkan, saat ini di daerah pemilihannya sendiri, masih terdapat puluhan ribu tenaga honor yang tersebar di berbagai instansi pemerintahan.
Dirinya mencontohkan adanya satu kasus tenaga honor, yang sudah mengabdi selama 30 tahun, namun tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Bahkan ada satu kasus, penjaga sekolah yang sudah menjaga sekolah sejak usia 20 tahun sampai sekarang usia 60 tahun, kemudian diteruskan oleh anaknya dan anaknya sampai sekarang belum juga diangkat," ujar legislator Dapil Jateng III meliputi Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang ini.
Riyanta menambahkan, saat ini DPR dan pemerintah bersepakat merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus itu mendorong agar pemerintah juga bisa mencari solusi permasalahan tenaga honorer, dalam revisi UU 5/2014.
"Jadi saya mendorong pemerintah untuk juga bagaimana mencari solusi agar bagaimana mereka diberikan satu ruang atau media untuk bisa dimasukkan dalam kebijakan dalam UU No. 5 tahun 2014 yang akan direvisi itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Riyanta mengungkapkan menurut pandangan Komisi II DPR, jutaan tenaga honorer itu langsung ditetapkan sebagai tenaga PPPK.
Baca juga: Mendikbudristek: 250.432 Guru Honorer Lolos Seleksi ASN PPPK Pasca Masa Sanggah
Namun, lanjut Riyanta, persoalannya dalam ketentuan UU No. 5 tahun 2014, bahwa mekanisme penerimaan ASN itu lewat mekanisme konstitusi yang berkaitan dengan hak azasi manusia,
"Di mana adanya persamaan perlakuan di depan hukum," pungkasnya.