News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Putusan Banding, Agus Nurpatria Tak Hadir di PT DKI Jakarta

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria, Rabu (10/5/2023). Agus Nurpatria tidak menghadiri sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sugeng Hiyanto itu.

Sebagai informasi, Kombes Agus Nurpatria juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Baca juga: Jaksa Siap Lawan Upaya Hukum Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Adapun ada tiga pertimbangan pemecatan terhadap Kombes Agus Nurpatria, sebagai berikut:

1. Kombes Agus Nurpatria berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

2. Kombes Agus Nurpatria tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

3. Kombes Agus Nurpatria terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini