- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Cara Membuat SKCK secara Offline
- Datang ke Polres
- Pastikan datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00
- Siapkan persyaratan
- Bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
- Setelah sidik jari, kumpulkan berkas-berkas persyaratan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu hingga SKCK jadi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Rekrutmen Bersama BUMN 2023