News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Kapuspen Soal Revisi UU TNI yang Dinilai Bangkitkan Dwi Fungsi Seperti Zaman Orde Baru

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono

Materi paparan yang beredar di kalangan jurnalis juga masih bersifat konsep internal  yang juga belum disetujui oleh Panglima TNI.

Baca juga: Panglima TNI Bicara Perang Proxy di Balik Perang Rusia-Ukraina Dalam Forum Islamabad Security Dialog

"Paparan itu baru konsep internal, belum approve (disetujui) Panglima TNI," kata Julius.

Pada poin perubahan pasal 47 dalam materi paparan yang diterima Tribunnews.com, di kolom disarankan tertulis sejumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI Aktif.

Jumlah tersebut, terlihat bertambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10 lembaga.

Kementerian dan Lembaga lain yang disarankan juga dapat ditempati prajurit aktif antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.

Selain itu juga, Kejaksaan Agung, dan Kementerian atau Lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini