Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Pertama Julius Widjojono menjelaskan soal konsep revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang masih dalam pembahasan di internal TNI.
Wacana revisi sejumlah pasal pada UU TNI tersebut saat ini tengah ramai dibincangkan karena dinilai membangkitkan kembali Dwi Fungsi ABRI pada era Orde Baru.
Julius menjelaskan realitanya, saat ini banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga.
Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian/lembaga.
Baca juga: Soroti Pentingnya Kaum Milenial, Kadispenau Kolonel Agung Dorong Generasi Muda Gabung TNI AU
Tentunya, lanjut dia, prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan.
Dengan demikian, kata dia, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil.
Di sisi lain, sambung Julius, pektrum ancaman juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.
Prajurit TNI, kata dia, sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisplinan organisasi yang baik.
Ia mencontohkan dalam penanganan Covid19 yang lalu di mana peran aktif para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid19.
Selain itu, kata dia, Bbanyak juga TNI hadir di rumah sakit untuk pengobatan Covid seperti RS Atlet, juga dalam sosialisasi dan pelaksanaan vaksinasi.
Menurutnya hal tersebut tidak dinilai sebagai Dwi Fungsi seperti zaman Orba dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju.
"Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk mengakomodasi berbagai praktek yang sudah dilakukan selama ini seperti kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/5/2023).
"Pasalnya waktu UU TNI dibuat, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," sambung dia.
Materi paparan yang beredar di kalangan jurnalis juga masih bersifat konsep internal yang juga belum disetujui oleh Panglima TNI.
Baca juga: Panglima TNI Bicara Perang Proxy di Balik Perang Rusia-Ukraina Dalam Forum Islamabad Security Dialog
"Paparan itu baru konsep internal, belum approve (disetujui) Panglima TNI," kata Julius.
Pada poin perubahan pasal 47 dalam materi paparan yang diterima Tribunnews.com, di kolom disarankan tertulis sejumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI Aktif.
Jumlah tersebut, terlihat bertambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10 lembaga.
Kementerian dan Lembaga lain yang disarankan juga dapat ditempati prajurit aktif antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.
Selain itu juga, Kejaksaan Agung, dan Kementerian atau Lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.