Di tengah pengejaran, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang WNA terdampar di Pulau Tinjil.
"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," ucapnya
Dari situ, polisi menemukan sebuah kapal nelayan berwarna putih yang berada di pinggir pantai.
Saat itu, Mukti mengatakan pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kapal tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair," beber Mukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi Cirebon Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Lintas Daerah, Sita Hampir Satu Kilogram Sabu-sabu
Selundupkan 110 Kilogram Sabu dari Malaysia ke Jakarta, Polisi Ungkap Motif Murtala & Kaki Tangannya