Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembalian aset bos First Travel kepada para korban tak kunjung menemui titik terang.
Padahal ada puluhan ribu korban First Travel yang menanti asetnya.
Adapun yang terdata dan memiliki bukti, sementara ini mencapai 4.650 korban.
Dari jumlah korban tersebut, total kerugiannya mencapai Rp 73,5 miliar.
Oleh sebab itu, pengawasan wajib dilakukan oleh instansi-instansi yang terkait dalam proses pengembalian.
"Ini kalau tidak diawasi kan jumlahnya triliunan ini. Sedangkan 4.000 saja sudah Rp 73 miliar loh," ujar penasihat hukum para korban, Pitra Romadoni saat ditemui usai memenuhi panggilan Komnas HAM, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Mahkamah Agung Dilaporkan ke Komnas HAM, Imbas Lamban Tangani Kasus First Travel
Jumlah korban dan nilai kerugian yang terdata itu disebut Pitra dapat bertambah nantinya.
"Bagaimana nanti saya masukkan lagi data-data yang lain. Puluhan ribu itu," katanya.
Sebagaimana diketahui, nantinya pengembalian aset ke korban dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sebagai pihak eksekutor putusan PK Mahkamah Agung.
Namun hingga kini, Kejari Depok belum menerima salinan lengkap putusan PK tersebut.
Alasannya, perkara tersebut masih dalam tahap minutasi di MA.
Pitra pun menilai bahwa proses minutasi itu tak wajar sebab cenderung lamban.
"Kemarin saya juga membaca berita bahwasanya Mahkamah Agung itu menyampaikan putusan tersebut dalam proses minutasi. Minutasi selama satu tahun saya kira itu hal yang tidak wajar," kata Pitra.
Atas dasar itulah, tim penasihat hukum korban First Travel melaporkan Mahkamah Agung ke Komnas HAM.
Hari ini, Jumat (12/5/2023), pihak korban memenuhi panggilan Komnas HAM untuk klarifikasi dan penyerahan data-data.
"Minggu lalu kita sudah resmi melaporkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hari ini kita menyerahkan data-data nama korban, jumlah kerugian, bukti refund, bukti kwitansi sudah kita serahkan," ujar Pitra.
Sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022.
Dalam putusan PK tersebut, ada 820 item sitaan milik bos First Travel yang disita dan mesti dikembalikan kepada korban.
529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Diantara aset-aset tersebut ada kacamata, ikat pinggang, tas, mobil, motor, perhiasan, hingga senjata air softgun.
Sebagaimana diketahui, PK itu telah mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Depok.
Kala itu, aset-aset bos First Travel yang menjadi terdakwa disita dan dikembalikan kepada negara, bukan korban.
Para terdakwa yng dimaksud ialah Andika Surrachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa divonis 18 tahun penjara dan Kiki divonis 15 tahun penjara.
Ketiganya dianggap melakukan penggelapan dana sebesar Rp 905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.