TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta mengenai penonaktifan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dani Hamdani, dari jabatannya.
Penonaktifan jabatan Dani tersebut buntut dari kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh guru muda ASN SMPN2 Pangandaran, yakni Husein Ali Rafsanjani.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai pengunduruan diri guru muda Husein dari PNS setelah melaporkan dugaan pungli pada 2020.
Kemudian, atas hal tersebut, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menonaktifkan sementara Kepala BKPSDM Dani.
"Kepala BKPSDM dinonaktifkan dari jabatan," jelas Bupati Jeje saat jumpa pers, Kamis (11/5/2023), dikutip dari TribunSumsel.com.
Berikut fakta-fakta terkait penonaktifan Kepala BKPSDM Dani dari jabatannya, buntut kasus dugaan pungli yang dilaporkan Husein, dihimpun Tribunnews.com:
Baca juga: Puji Integritas Husein, Ridwan Kamil: Nonaktifkan Kepala BKPSDM Guna Penyelidikan Dugaan Pungli
Ditemukan Adanya Intimidasi
Jeje menduga ada indikasi intimidasi dalam kasus mundurnya Husein dari PNS setelah melaporkan dugaan pungli tersebut.
Kemudian, setelah melakukan klarifikasi beberapa pihak terkait di Bagian Pelayanan Publik Pangandaran, Bupati Jeje mengungkap hal tersebut.
Ia kemudian memanggil satu diantara pihak yang mengintimidaasi Husein.
Jeje mengungkapkan ia meminta klarifikasi terhadap sosok tersebut selama enam jam.
"Satu jam enggak mungkin saya dapat sesuatu yang lengkap," ujar Jeje.
Dibentuk Tim Khusus
Jeje mengungkapkan, tim khusus sudah dibentuk untuk mengungkap dugaan pungli di Pemkab Pangandaran.