News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo dan Grace Tahir. KPK menyita rumah milik pewaris Lippo Group Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang dibeli Rafael Alun Trisambodo.

Kasus dugaan TPPU yang Rafael Alun turut menyeret nama anak dari salah satu konglomerat yang ada di Indonesia Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Hal itu mengemuka lantaran nama Direktur Mayapada Hospital itu masuk salah satu pihak yang diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (11/5/2023).

Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rafael Alun.

Grace diketahui memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Namun, Grace memilih bungkam usai menjelani pemeriksaan hampir tiga jam.

Tak satu pun pertanyaan awak media diresponnya.

Baca juga: Fakta Grace Tahir, Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun: Takut Dato Sri Tahir, Pewaris Lippo Group

Pun termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan kasus pencucian uang yang menjerat Rafael.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal saat memeriksa Grace Tahir. Termasuk salah satunya terkait aliran uang.

"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya itu memang di perkaranya pak RAT, jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain seperti itu," ucap Asep kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Sayangnya Asep belum mau merinci lebih terkait hal itu. Yang jelas, kata Asep, pemeriksaan Grace terkait TPPU Rafael.

"Saudari GT ini terkiat dengan adanya ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini Yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," ucap Asep.

Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.

Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.

Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini