News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Ditutup Kemarin, Pelunasan Biaya Haji Belum 100 Persen, Kemenag: Besar Kemungkinan Diperpanjang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan, sebanyak 96,5 persen jemaah yang berhak melunasi Bipih sudah melakukan pelunasan.

Menyusul di urutan berikutnya, Papua Barat 95,7 persen (679/650), Sulawesi Barat 95,3 persen (1.363/1.300), Maluku Utara 95 persen (1.013/963), dan Sulawesi Selatan 95 persen (6.826/6.495).

Untuk Provinsi Jawa Barat, tercatat ada 32.724 jemaah yang melunasi (90 persen dari 36.361).

Sebanyak 26.093 jemaah asal Jawa Tengah juga sudah melunasi (91,5 persen dari 28.494).

Di Jawa Timur, dari 33.035 jemaah, sudah melunasi 28.319 orang (85,7 persen). Sementara untuk Banten, ada 8.162 jemaah yang sudah melunasi (91,8 persen dari 8.884).

Kementerian Agama Siapkan Skema Penyerapan Kuota Haji Tambahan

Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab bakal menyiapkan skema optimalisasi penyerapan kuota tambahan.

Proses pemanfaatannya, kata Saiful Mujab, akan segera dibahas dengan Komisi VIII DPR.

“Kami saat ini tengah siapkan skema optimalisasi penyerapan kuota tambahan dan rancangan biayanya untuk dibahas bersama dengan Komisi VIII,” jelas Saiful Mujab melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Bos BSI Soal Erornya Layanan Eror, Dugaan Serangan Siber hingga Dana Nasabah Dijamin Aman

Saiful Mujab berharap kuota haji tambahan ini dapat diserap oleh jemaah Indonesia secara maksimal.

Tahun ini, sedianya Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

"Semoga ini juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat tahun ini," tutur Saiful Mujab.

Pemerintah telah memberikan waktu proses pelunasan sejak 11 April sampai 5 Mei 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini