Usut punya usut, ternyata EKT tak "bermain" sendiri.
Pada saat anaknya terjaring kasus narkoba, S menanyakan kepada tetangganya yang merupakan oknum polisi, Aiptu FZ.
FZ pun mempertemukan S dengan oknum jaksa penuntut umum, EKT.
Dari pertemuan tersebut, EKT meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada S.
Namun S memohon kepada EKT untuk diringankan. Pada akhirnya diperoleh titik temu dengan uang sebesar Rp 80 juta.
Kemudian EKT meminta Rp 30 juta sebagai DP.
Sayangnya S hanya mampu menyerahkan Rp 20 juta kepada EKT sebagai DP.
"Kemudian di setoran kedua, ibu tersangka memberikan uang sebesar 5 juta dan ketiga hingga keempat," kata Tomi Faisal Pane, penasihat hukum S dan MRR.
Totalnya ada Rp 35 juta yang telah disetor S kepada EKT.
Sementara kepada oknum polisi Aiptu FZ, S telah menyetor Rp 8 juta.
Selain Aiptu FZ, S juga telah menyetor Rp 3 juta untuk Aipda DI dan Bripka DD.
"Seluruhnya oknum polisi bertugas di Batubara, dan uang yang dari oknum jaksa dan Aiptu FZ dikembalikan ke klien saya," kata Tomi.