News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online dan offline 2023.

Diketahui, SKCK dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023, melamar pekerjaan, hingga melanjutkan sekolah.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman resmi Polri.go.id.

Membuat SKCK ini dapat dilakukan secara online dan offline.

Selengkapnya, inilah cara membuat SKCK online maupun offline yang dikutip dari laman Polri dan Semarang Kota.

Baca juga: Syarat Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Syarat Membuat SKCK secara Online

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah

Cara Membuat SKCK secara Online

- Download aplikasi Presisi Polri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini