News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan

- Daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah, pada halaman utama, pilih menu 'SKCK'

- Pilih menu 'Ajukan SKCK'

- Klik 'Mulai'

- Pada kolom 'Data Identitas' lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie

- Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan

- Kemudian klik 'Kirim Sekarang'

- Jika data telah diverifikasi, maka pada alamat email akan dikirimikan invoice

- Lakukan pembayaran dan cetak bukti

- Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek

Syarat Membuat SKCK secara Offline

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

Cara Membuat SKCK secara Offline

- Datang ke Polres

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini