Cara Cek Status Pengajuan Akun dan Verifikasi KK PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SD, sebagai berikut:
1. Akses laman PPDB DKI Jakarta 2023 di https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di jenjang SD.
Baca juga: KPAI: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah karena Tidak Mendapatkan Layanan PPDB
Syarat PPDB Jakarta jenjang SD
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
3. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
4. Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
5. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
6. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
(Tribunnews.com/Latifah)