TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) pada proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD.
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah masuk pada tahap pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK).
Diketahui, proses pengajuan akun dan verifikasi KK pada pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD dibuka mulai Senin (15/5/2023) melalui di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Informasi tersebut, diumumkan melalui unggahan di laman resmi Instagram @officialppdbdki.
Baca juga: Tata Cara Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK, Ini Dokumen yang Disiapkan
"Yuk Simak informasi berikut, bagi kamu yang ingin mengikuti PPDB Jenjang SD saat ini sudah bisa melakukan verifikasi Kartu Keluarga dan pengajuan akun di https://ppdb.jakarta.go.id/#/," keterangan dalam unggahan @officialppdbdki.
Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK pada Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SD, sebagai berikut:
1. Akses laman PPDB DKI Jakarta 2023 di https://ppdb.jakarta.go.id/.
2. Pilih PPDB Online Jenjang Sekolah Dasar (SD).
3. Klik tombol Pengajuan Akun pada kolom.
4. Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli.
5. Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK.
6. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli.
7. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
8. Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikasi.