"Kita ketahui dana yang diinvestasikan tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca juga: Peran Eks Dirut Dapen Pelindo dalam Korupsi Dana Pensiun: Markup Nilai Investasi
Menurut Kuntadi, Edi Winoto dan tersangka lainnya telah melakukan pembelian sejumlah lahan menggunakan dana pensiun Dapen Pelindo untuk investasi.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat markup atau penggelembungan harga.
"Tanah tersebut harganya telah di markup, sehingga menguntungkan pihak tertentu," kata Kuntadi.
Tak hanya terkait pembelian lahan, tim penyidik juga menemukan bahwa Edi Winoto melakukan investasi ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.
"Di mana kita ketahui saudara EWI bertindak selaku komisaris pada saat itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.